Selasa, 19 Mei 2015

BAHTSUL MASAIL 006



Pertanyaan Ke-016 :

Bolehkah menyerahkan zakat pertanian kepada buruh tani yang bekerja padanya ?

Jawaban :

Boleh, karena buruh tani adalah termasuk mustahiq zakat dari kategori “masakin”. Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah : 60 yang artinya:

 
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dengan syarat zakat tersebut jangan diniati sebagai upah dari pekerjaan buruh tani tersebut.




Pertanyaan Ke-017 :

Bolehkah membayar zakat mal dengan barang yang berbeda dengan barang yang dizakati, dengan alasan susah untuk dibawa ?

Jawaban :

Tidak boleh dan tidak sah. Kecuali harta dagangan maka yang dibayarkan adalah harganya (uang). Hal ini diterangkan dalam Kitab I’anatuth Tholibin juz II Halaman 142 dan Kitab Asnal Matholib Juz 5 halaman 122 sebagai berikut :
اعانة الطالبين جزء 2 ص : 142
( قوله ولا يضم جنس إلى آخر ) أي كضم الحنطة إلى الأرز أو التمر إلى العنب.وهذا مجمع عليه في التمر والزبيب ومقيس في نحو البر والشعير
اسنى المطالب جزء 5 ص : 122
( فَصْلٌ الْوَاجِبُ ) فِي زَكَاةِ التِّجَارَةِ ( رُبْعُ عُشْرِ قِيمَةِ الْعَرْضِ لَا ) رُبْعُ عُشْرِ ( الْعَرْضِ ) أَمَّا أَنَّهُ رُبْعُ الْعُشْرِ فَكَمَا فِي النَّقْدَيْنِ لِأَنَّهُ يُقَوَّمُ بِهِمَا وَأَمَّا أَنَّهُ مِنْ الْقِيمَةِ فَلِأَنَّهَا مُتَعَلِّقَةٌ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ خَبَرُ حَمَاسٍ السَّابِقُ فَلَا يَجُوزُ إخْرَاجُهُ مِنْ الْعَرْضِ




Pertanyaan Ke-018 :

Bagaimana hukumnya zakat bagi pegawai ? berapa nishobnya ? Berapa bagian yang harus dizakati ?

Jawaban :

Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum zakat penghasilan atau profesi. Sebagian ulama mewajibkan zakat bagi pegawai dikarenakan uang yang diterima oleh pegawai diqiyaskan dengan emas dan perak dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kewajiban zakatnya adalah 2,5 %.

Masalah zakat emas dan perak dijelaskan dalam hamper semua kitab-kitab fiqih antara lain Kitab Taqrib, Fathul Mu’in, I’anatuth Tholibin dan lain-lain Bab Zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar