Pertanyaan Ke-016 :
Bolehkah menyerahkan zakat pertanian kepada
buruh tani yang bekerja padanya ?
Jawaban :
Boleh,
karena buruh tani adalah termasuk mustahiq zakat dari kategori “masakin”.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah : 60 yang artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dengan syarat zakat tersebut jangan diniati sebagai
upah dari pekerjaan buruh tani tersebut.
Pertanyaan Ke-017 :
Bolehkah membayar zakat mal dengan barang yang
berbeda dengan barang yang dizakati, dengan alasan susah untuk dibawa ?
Jawaban :
Tidak
boleh dan tidak sah. Kecuali harta dagangan maka yang dibayarkan adalah
harganya (uang). Hal ini diterangkan dalam Kitab I’anatuth Tholibin juz II
Halaman 142 dan Kitab Asnal Matholib Juz 5 halaman 122 sebagai berikut :
اعانة الطالبين جزء 2 ص : 142
( قوله ولا يضم جنس إلى آخر ) أي كضم الحنطة إلى الأرز أو التمر
إلى العنب.وهذا مجمع عليه في
التمر والزبيب ومقيس في نحو البر والشعير
اسنى المطالب جزء 5 ص : 122
( فَصْلٌ الْوَاجِبُ ) فِي زَكَاةِ التِّجَارَةِ ( رُبْعُ عُشْرِ
قِيمَةِ الْعَرْضِ لَا ) رُبْعُ عُشْرِ ( الْعَرْضِ ) أَمَّا أَنَّهُ رُبْعُ
الْعُشْرِ فَكَمَا فِي النَّقْدَيْنِ لِأَنَّهُ يُقَوَّمُ بِهِمَا وَأَمَّا
أَنَّهُ مِنْ الْقِيمَةِ فَلِأَنَّهَا مُتَعَلِّقَةٌ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ خَبَرُ
حَمَاسٍ السَّابِقُ فَلَا يَجُوزُ إخْرَاجُهُ مِنْ الْعَرْضِ
Pertanyaan Ke-018 :
Bagaimana hukumnya zakat bagi pegawai ? berapa
nishobnya ? Berapa bagian yang harus dizakati ?
Jawaban
:
Ulama’ berbeda
pendapat mengenai hukum zakat penghasilan atau profesi. Sebagian ulama mewajibkan zakat bagi pegawai
dikarenakan uang yang diterima oleh pegawai diqiyaskan dengan emas dan perak
dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85
gram. Adapun kewajiban zakatnya adalah 2,5 %.
Masalah zakat emas dan perak dijelaskan dalam hamper semua
kitab-kitab fiqih antara lain Kitab Taqrib, Fathul Mu’in, I’anatuth Tholibin
dan lain-lain Bab Zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar